Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah Badan Penyelamatan Wisata Tirta (DPD BALAWISTA) soroti maraknya insiden pengunjung yang tewas tenggelam di lokasi wisata pantai di Provinsi Lampung, Jum’at (4/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Ketua Balawista Provinsi Lampung M. Yudhi dalam pembahasan agenda rapat terbatas dari jajaran kepengurusan DPD Balawista Lampung pada Minggu (23/5) lalu, di Sekretariat DPD Balawista Lampung.

“Atas maraknya insiden yang terjadi belakangan ini menjadi pembahasan dari Balawista Lampung, kami berharap perlu adanya langkah serius dari Pemerintah Lampung guna merancang satu regulasi peraturan daerah terkait kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke provinsi Lampung,” Papar Yudhi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan seperti yang telah tertuang pada Pasal 20 huruf c dan f dijelaskan jika setiap pengunjung (wisatawan) di tempat wisata beresiko tinggi berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi.

Agus Salim selaku Sekertaris Balawista menambahkan sesuai dasar peraturan undang-undang no 10 tahun 2009, jika keselamatan wisatawan menjadi tanggung jawab dari pemerintah, pengelola dan penggiat pelaku perjalan wisata.

Diperlukan sebuah langkah langkah terobosan baik berupa sebuah regulasi peraturan ataupun edukasi kepada para pengelola dan penggiat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya insiden wisatawan tenggelam di tempat wisata.

Guna meminimalisir terjadinya insiden tersebut dibutuhkan lifeguards ataupun petugas penjaga pada tempat tempat wisata yang ada, diharapkan dengan adanya Lifeguards ini bisa memberikan edukasi dan informasi kepada wisatawan. Hal ini akan menimbulkan kenyamanan bagi wisatawan, hal ini sesuai dasar visi dan misi dari kepariwisataan keamanan dan kenyamanan.

“Ini harus jadi bahan evaluasi, wisata pantai harus diberi rambu-rambu batas pengunjung, tempat berenang, dan disediakan penjaga,” kata Agus. (AW)