Saburainews.id., 3 Maret 2021 – Dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah bersama sama kita ketahui adalah salah satu program pemerintah yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung proses pemajuan kualitas pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut sebagai representatif dari Amanat UUD 1945 tentang Pendidikan dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2. Dana BOS pada marwahnya memiliki dua poin penting yaitu Membantu biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Adapun dana BOS tersebut pada prinsipnya harus fleksibel, efektif, efisien, akuntable dan transparan.

Mendikbud sudah menerbitkan Permendikbud No 19/2020 yang merupakan perubahan atas Permendikbud No 8/2020 yang memuat 12 item yang boleh dibiayai menggunakan dana BOS, namun kewenangan penggunaannya kembali pada sekolah masing-masing sesuai komponen kebutuhannya. Pasal kontroversial dalam Permendikbud No 8/2020 adalah terkait ketentuan pembayaran honorer maksimal 50% yang realisasinya masih jauh panggang dari api, ketika ketentuan tersebut dikembalikan pada sekolah masing-masing. Sehingga pasal tersebut hanya serasa tak lebih dari hembusan angin surga.

Dalam Permendikbud No 19/2020 disisipkan satu pasal yakni 9A ayat b dan c tentang ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% dan persyaratan pembiayaan pembayaran honor non ASN selama covid adalah oleh pemerintah pusat.

Fakta sebenarnya yang terjadi terkait pembayaran honor non ASN adalah :
ketentuan alokasi 50% dana BOS untuk gaji honor non ASN hanya sebatas laporan ARKAS online ada multi tafsir atas pasal tersebut dengan alasan jumlah siswa, jumlah honorer non ASN dan kebijakan sekolah masing-masing yang berbeda, ada intimidasi hingga pemecatan atas honorer non ASN yang mengkritisi realisasi alokasi 50% untuk pembayaran honor, laporan di atas kertas alokasi terealisasi 50%, namun faktanya honorer non ASN hanya menerima separuhnya saja. indikasi penyimpangan saat transfer gaji ke rekening honorer langsung selalu terjadi dengan keharusan honorer mengembalikan gaji dalam jumlah tertentu honorer harus menanda tangani SPJ Dana BOS terkait gaji honor yang tidak sesuai antara yang diterima honorer dengan SPJ yang di tanda tangani penentuan nominal gaji honor diputuskan secara subjektif oleh atasan yang berwenang, menyebabkan honorer down secara psikologis.
tidak ada skema yang adil dan ideal dalam menetapkan besaran nominal gaji honorer, sehingga tidak ada apresiasi atas kinerja dan masa kerja honorer tersebut.

Seharusnya negara hadir secara utuh untuk honorer yang telah mengabdi untuk negeri selama belasan tahun. Negara berwenang untuk melakukan pembayaran langsung atas gaji honor dengan skema pengelolaan 50% Dana BOS Reguler (APBN) oleh pemerintah pusat, sehingga ada keseragaman gaji antara honorer di seluruh wilayah nusantara seperti halnya PNS. Skema pengelolaan gaji honorer oleh pusat ini pun dapat melindungi honorer dari pemecatan sepihak oleh atasan. Sinergitas antara pempus dan pemda juga dapat direalisasi dengan kepedulian pemda menggulirkan BOSDA yang bersumber dari APBD khusus untuk membantu insentif/tunjangan daerah bagi honorer non ASN. Kesejahteraan honorer ini hanya menunggu itikad baik dan action pemerintah karena anggaran yang sudah ada(dana BOS dan BOSDa) memungkinkan untuk di realisasikan. Jangan pernah lupa bahwa 4 elemen pendidikan itu adalah Sarpras, Kurikulum, Peserta Didik dan Pendidik, satu saja elemen pendidikan tersebut tidak tercover dengan baik, jangan pernah berharap kualitas SDM negeri ini bisa meningkat.

Seorang pendidik seharusnya fokus pada tugas mengajar dan mendidik, namun honorer non ASN harus berjibaku dengan kebutuhan hidup diri dan keluarganya, karena gaji honorer kisaran 150000 – 700000 per bulan yang dibayarkan 3 bulan sekali, tentu jauh dari kata cukup. Negara harus hadir secara utuh untuk menyelesaikan masalah honorer non ASN yang sudah terabaikan belasan tahun lalu. Begitu dituturkan secara naratif oleh Ibu Defi aktivis GTKHNK 35+ dari metro dalam RESES III Tahun sidang 2020/2021 Anggota komisi X DPR RI Muhammad Kadafi di lantai 5 Universita Malahayati pada Senin (1/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut Anggota komisi X DPR RI Dr. H. Muhammad Kadafi, SH., MH., menyatakan ; hal ini akan saya sampaikan ke KEMENDIKBUD RI agar mengecek fakta nyata yang ada dilapangan bahwa Permendikbud no 19/2020 tersebut multi tafsir sehingga dana BOS Fakta nya tidak digunakan untuk kesejahteraan guru, akan saya sampaikan hal ini ke Bro Nadiem, saya rasa kementerian tidak mengetahui hal ini, tutur kadafi.