Jakarta – (27/1/2021) Komisi x DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Aliansi Sound System Organizer dan Pekerja seni Indonesia ( ASSOPSI) pada tanggal 27 Januari, pukul 14.00 WIB- selesai bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI melalui media zoom baik secara fisik dan virtual.

Rapat Dengar Pendapat Umum diadakan untuk menyampaikan aspirasi dan permohonan solusi. Rapat ini juga dipimpin oleh Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M, Dadang Prayitna sebagai Sekretaris Rapat dan dihadiri oleh 34 anggota dari 52 anggota Komisi X DPR RI. Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat umum juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, seperti Siswo Carito(Ketua Umum ASSOPSI), Darussalam( Sekretaris ASSOPSI), M.Lukman Behaqi(Ketua ASSOPSI Tegal), Abdul Rokhim(Penasehat PASSTA Tegal), Agung Sulistiawan(Ketua PASSTEKO), Kurniawan(Pembina PASSTA Tegal), Anom Panuluh( Ketua FSB), Deden Sulaeman(Sekretaris FSB), Andi Rustono(Dewan Kesenian Pemalang), Heri Ely Supratman(PPSC Cilacap) dan Kusno Sujarwadi(PPSC Cilacap).
Rapat berlangsung sejak pukul 14.30 WIB dibuka oleh Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M(Wakil Ketua Komisi X DPR RI), setelah jumlah anggota rapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 281 ayat (1) dan pasa; 276 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dan rapat dinyatakan untuk umum.
Pembukaan rapat diawali oleh sambutan Ketua Rapat, kemudian pemaparan dari Aliansi Sound System Organizer dan Pekerja seni Indonesia ( ASSOPSI) dan dilanjutkan dengan menampung pertanyaan dan saran dari Anggota Komisi X DPR RI.

Hasil keputusan rapat yaitu:
1. Komisi X DPR RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Aliansi Sound System Organizer dan Pekerja seni Indonesia ( ASSOPSI), yang telah menyampaikan pandangan dan aspirasi, antara lain:

a. Peraturan pembatasan keramaian di masa Pandemi Covid 19 saat ini tumpang tindih dan multipersepsi, dimana berpengaruh kepada para pekerja di sector seni dan hiburan.

b. Mengharapkan pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Satgas Covid 19 mengeluarkan regulasi yang selaras dan sinergis, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pekerja send an hiburan untuk bisa beraktivitas di tengah Pandemi Covid 19 sesuai dengan pekerjaannya, dengan tetap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan.

2. Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti masukan dan aspirasi dari ASSOPSI kepada Pemerintah (Kemenparekraf/Baparekraf RI, Kemendikbud RI, Kemendagri RI, Kemensos RI, POLRI dan Gugus Tugas Covid 19) dan instansi terkait lainnya agar para pekerja di sektor seni dan hiburan dapat berkreasi, berkarya dan beraktivitas sesuai profesi dan pekerjaan, sehingga mampu bertahan di masa Pandemi Covid 19.

3. Bahan paparan dan masukan yang disampaikan para narasumber menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU ini, substansi dan seluruh pandangan serta masukan akan menjadi bahan rujukan Komisi X DPR RI dalam pembahasan percepatan pemulihan dan pemajuan pariwisata dan ekonimi kreatif dengan Pemerintah.
Setelah pemaparan keputusan, rapat berakhir pada pukul 15.55 WIB.