Bandar Lampung, 27 Januari 2021 Komisi Pemilihan Umum memberikan press release atau tanggapan mengenai berita yang tersebar di Masyarakat mengenai putusan MA soal lanjutan Pemilihan Walikota Bandar Lampung

Press Release Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung :

Mensikapi pemberitaan di media massa & media sosial yang beredar terkait putusan MA, maka KPU Kota bandar lampung menyatakan bahwa hingga hari ini kpu kota bandar lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA, “kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (rabu 27/1)” ujar dedy triyadi.

Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU kota bandar lampung akan mempelajari amar putusan tsb dan menindak lajuti sesuai pasal 135S ayat 8, “kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan bawaslu prop lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8” jelas mantan jurnalis ini.

Saat ini kpu kota bandar lampung sedang mempersiapakan jawaban & daftar alat utk persidangan di MK hari kamis (28/1). “Ketua & saya bersama wakil divisi hukum hamami sedang di jakarta, konsultasi dg helpdesk divisi hukum KPU RI utk persiapan sidang MK hari kamis bsk” tutur robiul usai konsul di KPU RI.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yg diajukan pemohon pasangan no.2 muhamad yusuf kohar SE.MM – Drs. Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada hari kamis (28/1) pkl 16.00. Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo & Daniel Yusmic pancastaki foekh. “Sidang MK bsk (kamis 28/1) akan dilakukan secara luring dan daring, utk hadir luring di MK hanya 2 orang ketua kpu sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi” papar robiul divisi hukum kpu kota. Untuk jadwalkan penyerahan jawaban termohon & daftar alat bukti tanggal 1-9 feb, ” kami sudah menyiapkan jawaban & daftar alat bukti utk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 feb) setelah sidang pendahuluan ini, ” pungkas mantan aktivis ini.

Demikian press release kpu kota bandar lampung.

Wassalam
Dedy Triyadi