Saburainews.id
Bandar lampung – Gugatan hukum yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Barat No urut 2 Arya Lukita – Erlina terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat tentang perolehan suara pada Pilbup Pesisir Barat tahun 2020 akhirnya kandas.
Gugatan yang dilayangkan akhirnya ditolak oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) pada Putusan Nomor : 39/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Anwar Usman, pada Kamis 18 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat Marlini selaku pihak termohon dalam sidang mengatakan bahwa, dia merasa lega karena proses tahapan sengketa Pilkada di kabupaten setempat telah selesai pada hari ini. Demikian disampaikan melalui saluran telepon
” Langkah selanjutnya, kami akan melakukan persiapan untuk Rapat Pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Pesisir Barat terpilih,” tambahnya.
Bupati dan Wakil Bupati Pesibar terpilih yang akan ditetapkan nanti adalah Agus Istiqlal – Zulqoini, sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada 2020.
Pada sebelumnya juga dan tertuang di dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang beralasan menurut hukum.
Namun dalam poin selanjutnya majelis hakim menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut dikarenakan di dalam pokok permohonan, majelis menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(gusibus)
Be the first to write a comment.