Bandar Lampung – Aktivitas tambang yang diduga ilegal masih terus berlangsung di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, meskipun Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan larangan resmi dan melakukan berbagai upaya penertiban terhadap pertambangan tak berizin di wilayahnya.
Dari pantauan awak media pada Selasa, 27 Mei 2025, sejumlah truk pengangkut batu dan tanah terlihat lalu lalang keluar masuk area tambang hampir setiap hari. Suara bising kendaraan berat dan kepulan debu tebal menjadi pemandangan yang akrab bagi warga sekitar. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tambang mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat sekitar sudah berulang kali menyampaikan keluhan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami sudah melaporkan kegiatan tambang ini kepada pamong dan aparat setempat. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan nyata. Debu dari tambang ini masuk ke rumah kami, dan suara kendaraan truk yang hilir mudik sangat mengganggu. Belum lagi jalan lingkungan rusak parah karena dilewati truk bermuatan berat. Kami makin resah,” ujar warga tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Warga juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali, seperti tanah longsor, pencemaran air, hingga hilangnya vegetasi alami di sekitar lokasi. Keberadaan tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi ini pun menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dari pihak berwenang, khususnya aparat pemerintah daerah dan penegak hukum.
Padahal, pada Januari 2025 lalu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur telah mengeluarkan surat edaran resmi yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam edaran tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha tambang yang membandel. Namun hingga kini, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih ditemukan di lapangan.
“Larangan sudah jelas, tapi penambang tetap beroperasi seakan kebal hukum. Ini sangat meresahkan. Kalau aturan saja tidak dihormati, bagaimana bisa masyarakat percaya kepada pemerintah?” tambah warga lainnya yang ikut ditemui di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang di wilayah Kemiling belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan tambang ilegal di Lampung yang belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas, tidak hanya sebatas imbauan atau surat edaran, tetapi juga penegakan hukum yang nyata demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga. (*)
Be the first to write a comment.