SABURAINEWS.ID, LAMPUNG TENGAH – Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa (PD) se Kabupaten Lampung Tengah mengikuti rapat koordinasi bulanan pada Selasa (31/3/2026) pagi.

Rapat koordinasi bertempat di kantor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lampung Tengah, beralamatkan di Jalan Lintas Gotong Royong, Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Lampung Tengah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT RI, Supriadi, S.P, menyampaikan, masih dalam momen suasana lebaran Idul Fitri 1447 H menyampaikan mohon maaf lahir dan batin, minal aidin wal faizin. Kita buka lembaran baru yang lebih baik dalam proses pendampingan pemberdayaan dan pembangunan pada 301 kampung yang ada di Lampung Tengah ini.

“Dalam agenda rapat koordinasi bulanan koordinator kecamatan Pendamping Desa se Kabupaten Lampung Tengah ini beberapa agenda antaralain; pertama, evaluasi finishing capaian realisasi dana desa 2025. Kedua, selanjutnya pendampingan terkait pemeringkatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sesuai dengan suarat edaran dari Dirjen Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal. Ketiga, capaian realisasi dana desa 2026 tahap 1, sesuai dengan amanat Permendes No 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Pengunaan DD tahun 2026, “ ujarnya.

TAPM Lampung Tengah, PIC bidang Badan Usaha Milik Kampung BUMK, Ridwan Firdaus, S.E, menyampaikan, secara berjenjang mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) hingga Tenaga Ahli (TA), melakukan melakukan verifikasi, fasilitasi dan pendampingan pengisian data system pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) meliputi tujuh (7) aspek komponen, antaralain; aspek kelembagaan, aspek manajemen, aspek usaha atau unit usaha, aspek kerjasama atau kemitraan, aspek asset dan permodalan, aspek administrasi, laporan keuangan, dan akuntabilitas, dan aspek keuntungan dan manfaat bagi desa dan Masyarakat desa.

“Pengisian data system pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ini dilaksanakan pada 5 Maret 2026 hingga 18 April 2026. Dengan pemeringkatan BUMDES ini hasil akhirnya adalah menentukan klasifikasi status BUMDes yaitu; perintis, pemula, berkembang, dan maju,” tutupnya.

Kita mafhumi bersama, saat ini komposisi tim TAPM Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan SK BPSDM PMDDT Nomor 133 Tahun 2026 per tanggal 19 Februari 2026, antaralain; Supriadi, S.P, Ridwan Firdaus, S.E, Atun Hermawati, S.P, Himawan Agus Sutanto, S.T, Ardian Oktora, dan Esi Ardania.

(Akhmad Syarief Kurniawan)