Bandar Lampung – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan, Asril HD, S.E., membacakan nota keberatan (eksepsi) melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/11/2025).
Asril didampingi tim penasihat hukum dari Law Office Amril Nurman, S.E., S.H., M.H., yang terdiri atas Amril Nurman, S.E., S.H., M.H., Syamsuri, S.H., Amrullah, S.H., Hermizi, S.H., M.H., dan Jonizar, S.E., S.H.
Dalam eksepsinya, Amril Nurman menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar tidak terbukti secara sah karena adanya rangkap SPJ yang dibuat tanpa sepengetahuan kliennya.
“Terdakwa hanya menandatangani SPJ karena percaya kepada stafnya, Intan. Beberapa dokumen rangkap itu kemudian dijadikan dasar mark up oleh pihak lain,” ujar Amril di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum juga menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara rinci perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan Asril dari tahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana insentif honorarium Satpol PP Lampung Selatan yang sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa, yaitu Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,8 miliar, di mana Rp1,5 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh tiga terdakwa sebelumnya, sedangkan Rp1,3 miliar diduga terkait dengan Asril HD.( Bust)








Be the first to write a comment.