Ikatan Alumni Pelajar Mahasiswa dan Masyarakat Lampung Selatan Yogyakarta (IKAMJAKLS) secara resmi menyerahkan hasil diskusi dan rekomendasi kebijakan daerah kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, pada hari Selasa, 4 November 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Refa Risnadi, selaku Ketua Umum IKAMJAKLS, didampingi Buchory Bakhtiar, Ketua Pengawas IKAMJAKLS. Dokumen diserahkan secara langsung kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dengan tembusan kepada:

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan,
Komandan Kodim Lampung Selatan,
Kapolres Lampung Selatan,
Ombudsman Provinsi Lampung, dan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung Selatan.

Langkah ini merupakan bentuk nyata partisipasi intelektual dan sosial IKAMJAKLS dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Isi Pokok Hasil Diskusi dan Rekomendasi

Hasil diskusi yang dilampirkan dalam dokumen resmi tersebut menyoroti empat isu strategis utama:

1. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan — Perlunya penguatan sistem pengawasan publik dan peningkatan efektivitas pelayanan masyarakat.
2. Peran Pemuda dan Mahasiswa dalam Pembangunan — Pemberdayaan generasi muda melalui forum konsultatif dan kolaboratif di bidang perencanaan daerah.

3. Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan — Menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, khususnya di sektor pariwisata dan sumber daya alam.

4. Etika dan Integritas Penempatan Jabatan Publik — Mengedepankan prinsip profesionalitas serta rekam jejak bersih bagi setiap pejabat publik.

Pernyataan Resmi Ketua Umum IKAMJAKLS

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Lampung Selatan tidak hanya berjalan, tapi juga berpihak pada nilai integritas dan keadilan sosial. Rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai anak daerah, akademisi, dan masyarakat sipil,” ujar Refa Risnadi, Ketua Umum IKAMJAKLS.

Sementara itu, Buchory Bakhtiar, Ketua Pengawas IKAMJAKLS, menambahkan bahwa pengawasan publik yang konstruktif perlu terus diperkuat.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menanggapi rekomendasi ini secara terbuka dan proporsional dalam kurun waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat diterima,” tegasnya.

Harapan dan Tindak Lanjut

IKAMJAKLS berharap dokumen hasil diskusi ini menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan inklusif.

Organisasi ini juga berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut hasil rekomendasi tersebut serta membuka ruang dialog lanjutan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan seluruh pemangku kepentingan.

Lampiran: Surat Pengantar dan Dokumen Hasil Diskusi & Rekomendasi IKAMJAKLS
Tanggal: 4 November 2025
Tempat: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
📞 Kontak Media:
Sekretariat IKAMJAKLS Yogyakarta
Telp: 081369077594