BANDAR LAMPUNG – Proses mediasi terkait sengketa lahan milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah beberapa kali absen, PT Mandala Bakti Sentosa (MBS) akhirnya hadir dalam pertemuan mediasi yang berlangsung lancar. Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 mendatang.
Meski demikian, perdebatan muncul mengenai keterlibatan PT Bumi Persada Langgeng (BPL) sebagai Tergugat III (T3) dalam perkara tersebut. Kuasa hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pelibatan BPL didasari oleh sejarah kepemilikan dan penerbitan sertifikat atas lahan yang disengketakan.
“Awalnya, Safei Tjakra (T1) mendirikan PT Bumi Persada Langgeng pada tahun 2004. Meskipun sejak 2015 beliau tidak lagi menjabat maupun memiliki saham di perusahaan tersebut, sertifikat atas nama BPL tetap muncul. Tercatat terdapat dua SHGB atas tanah tersebut — satu atas nama PT Mandala Bakti Sentosa dan satu lagi atas nama PT Bumi Persada Langgeng,” jelas Oryzha.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian lahan tersebut pernah diterbitkan sertifikat atas nama T1. Namun, secara hukum yang tercatat saat ini adalah sertifikat atas nama T2 dan T3. Hal inilah yang menjadi dasar hukum pelibatan BPL dalam gugatan perdata yang diajukan oleh yayasan.
Sementara itu, Ketua YBIL, Tisnawati, dalam sesi mediasi menyatakan keberatan terhadap klaim PT BPL yang menilai sengketa tanah seluas 8,7 hektare tersebut telah diselesaikan melalui putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang dimaksud hanya menyangkut sengketa antara masyarakat, bukan lahan milik yayasan. Karena itu, kami menilai pelibatan PT BPL sebagai tergugat adalah sah dan relevan,” tegasnya.
Oryzha menegaskan kembali bahwa gugatan ini merupakan perkara baru yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena BPL dinilai telah menerbitkan sertifikat dan melakukan pembebasan lahan di atas tanah milik yayasan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam proses mediasi tersebut, kuasa hukum T1 (Safei) turut hadir dan menyampaikan harapan agar pertemuan berikutnya dapat dihadiri langsung oleh Safei guna mencari solusi damai. Diketahui, Safei sebelumnya memiliki hubungan baik dengan pihak yayasan dan pernah menandatangani perjanjian nomor 33 terkait lahan milik YBIL.
Tisnawati juga menjelaskan bahwa sebelum T1 dan T2 masuk ke lokasi pada tahun 1994–1997, pihak yayasan telah lebih dulu melakukan pembebasan lahan. Adapun pembebasan lahan oleh T1 dan T2, lanjutnya, hanya mencakup sekitar 20–40 persen dari total luas tanah dan belum diselesaikan sepenuhnya.
Sesuai ketentuan, masa mediasi yang semula berdurasi 30 hari kini diperpanjang menjadi 60 hari, sebagaimana disepakati oleh seluruh pihak dalam pertemuan tersebut.
Yayasan Bhakti IMI Lampung menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan tanah sah milik yayasan, dan pihaknya tidak mengakui klaim sepihak dari pihak manapun yang telah menerbitkan sertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan yayasan.(*)
Be the first to write a comment.