Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Tahun 2025 dalam rangka persetujuan terhadap pembentukan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung. Rapat paripurna berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, S.E., MBA., serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., para pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, dan tamu undangan lainnya.
Agenda rapat paripurna kali ini meliputi tiga pokok bahasan utama, yakni:
1. Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2025.
2. Pembicaraan Tingkat I mengenai penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
3. Pembicaraan Tingkat I terkait penyampaian dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; serta
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah raperda yang semula direncanakan sebanyak 14 raperda, kini bertambah menjadi 16 raperda. Terdiri dari 8 raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan 8 raperda prakarsa eksekutif Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M. menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, yang merupakan raihan ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Hal ini menunjukkan pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan daerah yang berlaku di Indonesia,” ungkap Jihan.
Lebih lanjut Jihan menuturkan, pembangunan Provinsi Lampung akan tetap diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, peningkatan akses serta kualitas pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah. Semua itu dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pemanfaatan ruang serta pelestarian lingkungan, sesuai dengan arah pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025 hingga 2045. (*)
Be the first to write a comment.