Bandar Lampung – Yayasan Bhakti IMI Lampung resmi melayangkan surat somasi kepada Safei Sani Tjakra atas dugaan penguasaan aset dan dokumen penting milik yayasan secara tidak sah. Somasi yang dikirim pada Jum’at, 20 Juni 2025 tersebut merupakan bentuk peringatan pertama dan terakhir, dengan batas waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan.

Surat somasi ditandatangani oleh Dony Agung Prasetya selaku penerima kuasa dari Ketua Yayasan Bhakti IMI, Tisnawati, dan dialamatkan langsung ke kediaman Safei Sani Tjakra di Villa Citra I, Jagabaya, Bandar Lampung.

Dalam somasi tersebut, pihak yayasan menyebut bahwa Safei Sani Tjakra sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua dan kemudian menjadi Ketua Yayasan Bhakti IMI. Selama menjabat, ia diduga menguasai sejumlah dokumen penting, termasuk akta pendirian yayasan, perjanjian pembebasan lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan aset tanah seluas lebih dari 117 hektare di wilayah Beringin Raya, Tanjung Karang Barat.

Pihak yayasan dalam somasinya juga menyampaikan bahwa Safei diduga telah menjual beberapa aset yayasan tanpa proses pemindahan hak atau pengembalian kepada yayasan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tulis Dony dalam surat somasi.

Sebagai bentuk keseriusan, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Hingga berita ini ditayangkan, jum’at (20/6/2025), Safei Sani Tjakra belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas isi somasi yang disampaikan oleh pihak Yayasan Bhakti IMI.(*)