Bandar Lampung, 2 Juni 2025 – Etika profesi dosen merupakan pilar utama dalam menjaga integritas dan martabat dunia pendidikan tinggi. Universitas Malahayati menegaskan kembali pentingnya menjunjung tinggi etika profesi, baik oleh dosen maupun mahasiswa, demi menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan bermartabat.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan oleh berbagai pemberitaan terkait skandal yang melibatkan sivitas akademika di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Berdasarkan hasil riset, tercatat bahwa 70% kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus, sebuah angka yang sangat memprihatinkan dan menjadi alarm serius bagi semua pihak.
Universitas Malahayati menekankan bahwa kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga tempat menanamkan nilai-nilai moral, integritas, dan etika. Oleh karena itu, dosen dan mahasiswa wajib menjaga sikap, tutur kata, dan perbuatan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang mencederai nama baik profesi maupun institusi.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Mahasiswa Universitas Malahayati, Muhammad Kamal, menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya menjaga etika profesi di lingkungan kampus:
“Sebagai mahasiswa, kami sangat mendukung langkah kampus dalam menjaga integritas dan nama baik institusi. Kami menolak keras segala bentuk pelecehan, kekerasan, atau penyalahgunaan posisi, baik oleh dosen maupun mahasiswa. Lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar serta berkembang. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kamal.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Universitas Malahayati terus menguatkan sistem pelaporan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, serta menegakkan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
“Kita punya Satgas PPKS,di akun sosial media Malahayati, Humas Malahayati tertera jelas SK Pengangkatan Satgas PPKS beserta call Center nya. Intinya jangan sampai Kampus kita tercemar oleh oknum-oknum predator,kita cegah,jika terjadi kita langsung bareng bareng beresin,tuntut,pecat,kalau bisa pidanakan!” Pungkas Kamal dalam pernyataan nya.
Be the first to write a comment.