Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terbaru, Pemprov meluncurkan layanan Samsat Drive Thru sebagai solusi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis. Bersamaan dengan itu, diumumkan pula pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 1 Mei 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau langsung layanan Samsat Drive Thru yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, tepatnya di seberang Lapangan Korpri Kantor Gubernur, Kamis (17/04/2025).
“Alhamdulillah hari ini saya meninjau pelayanan publik terbaru dari Pemprov Lampung, yaitu pembayaran pajak dan perpanjangan STNK melalui Samsat Drive Thru, baik tahunan maupun lima tahunan,” ujar Gubernur.
Layanan ini hadir sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai proses administrasi pajak kendaraan yang selama ini dianggap lambat dan berbelit. Dengan sistem drive thru, waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK hanya sekitar 15–20 menit.
Saat ini, fasilitas Samsat Drive Thru tersedia di dua titik di Bandar Lampung dan direncanakan akan diperluas ke wilayah lain seperti Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
“InsyaAllah, tahun ini semua bisa terlaksana,” tambah Gubernur.
Antusiasme warga pun mulai tampak. Sutiman (74), salah satu pengguna layanan, menyampaikan kepuasannya. “Bagus sekarang, gak kaya dulu. Sekarang dekat, cepat, dan dipermudah. Alhamdulillah,” katanya penuh semangat.
Selain inovasi layanan, Gubernur juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinanti-nantikan masyarakat. Program ini mencakup:
Penghapusan denda dan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran hanya untuk satu tahun pajak berjalan, tanpa memandang jumlah tahun tunggakan.
Balik nama kendaraan gratis, berlaku untuk semua kendaraan, tanpa melihat asal daerah.
“Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan,” tegas Gubernur.
Ia juga menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak Kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
“Ini adalah kesempatan terakhir. Tahun depan, penegakan hukum akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 2. Kendaraan yang tidak taat pajak bisa dihapus dari data kepemilikan,” tegasnya.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung saat ini masih tergolong rendah, baru mencapai 38%. Melalui program ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Doakan agar Bapenda terus semangat melayani, dan semoga masyarakat Lampung juga semangat membayar pajak demi kemajuan bersama,” pungkasnya.
Di akhir kunjungan, Gubernur juga menyempatkan diri meninjau layanan Samsat Ladies yang berada di Mall Boemi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.(*)
Be the first to write a comment.