Pesawaran – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Pesawaran mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 8 Januari 2025.

Pertemuan yang berlangsung pukul 11.00 WIB ini membahas dua isu krusial: penundaan pembayaran insentif bagi guru honorer selama lima bulan (Agustus-Desember 2024) dan status ribuan peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Ketua LBH Cahaya Keadilan Pesawaran, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kuasa yang diberikan oleh beberapa perwakilan yang mewakili sekitar 4.000 guru honorer di Pesawaran serta beberapa masyarakat yang Mewakili 70.000 warga yang terdampak status BPJS nonaktif.

“Kami berharap DPRD Pesawaran dapat mencari solusi konkret untuk dua masalah ini: memastikan hak-hak guru honorer segera dibayarkan dan mengupayakan pengaktifan kembali BPJS warga Pesawaran,” ujar Nurul.

Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, Wakil Ketua DPRD M. Nasir, Ketua Komisi IV Muhammad Renaldi, dan Sekretarisnya Yasser Syamsurya Ryacudu, serta Sekretaris Dewan DPRD Pesawaran.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami akan memanggil seluruh instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Paguyuban Guru Honorer Murni (PGHM), Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), dan para ketua kecamatan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas solusi terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, menguraikan bahwa terdapat beberapa jenis BPJS yang dinonaktifkan, baik yang didanai APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten.

“Kami akan memeriksa secara rinci penyebab pengurangan ribuan BPJS ini agar masalahnya dapat segera diatasi,dan berdasarkan penelusuran kami bahwa BPJS yang di biaya oleh APBD masih relatif aman ” ungkapnya.

Dalam audiensi, Siti Rivngatin, salah satu perwakilan guru honorer, mengungkapkan bahwa sebelum insentif cair, mereka diwajibkan membayar iuran melalui PGHM sebesar Rp25.000 dan melalui FTHSNI sebesar Rp20.000.
“Jika pencairan insentif tertunda empat bulan, kami diminta membayar Rp100.000 terlebih dahulu,” katanya.

Ketua LBH Cahaya Keadilan Pesawaran, Nurul Hidayah, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan biaya ini.

“Kami ingin transparansi terkait peruntukan biaya Rp20.000 hingga Rp25.000 yang diminta dari setiap guru honorer. Jika hanya untuk fotokopi berkas, hal ini tidak masuk akal dan harus dijelaskan dengan jelas,” tegasnya.

Di akhir audiensi, LBH Cahaya Keadilan Pesawaran yang juga Ketua DPC Peradi Gedong Tataan menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari DPRD Pesawaran, khususnya Ketua Achmad Rico Julian dan Wakil Ketua M. Nasir.
“Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dengan memanggil kedua ketua paguyuban PGHM dan FTHSNI dalam hearing mendatang,” pungkasnya.(*)