Gedung Tataan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Gedung Tataan menggelar rapat kerja (raker) awal tahun yang dirangkaikan dengan pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) di Sekretariat DPC PERADI, Jalan Satria, Desa Bagelen, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PERADI Gedung Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, yang merupakan satu-satunya Ketua DPC PERADI wanita di Provinsi Lampung. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya solidaritas dan kerja nyata dari setiap bidang untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Melalui keberadaan DPC PERADI Gedung Tataan, mari kita berbuat nyata untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran, terutama dalam membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Nurul Hidayah.

Acara ini dipandu oleh Sekretaris DPC PERADI Gedung Tataan, Antariksa, SH, MH, dan menghasilkan empat poin utama yang akan menjadi fokus agenda kerja sepanjang tahun:

1. Bidang Hukum dan Advokasi: Mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.Juga melakukan pembelaan kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang sedang menghadapi masalah hukum
2. Bidang Pendidikan: Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahap kedua.
3. Bidang Organisasi: Meningkatkan jumlah anggota DPC.
4. Bidang Agama: Menginisiasi program “Jumat Berkah” untuk kegiatan sosial keagamaan.

Selain membahas program internal, DPC PERADI Gedung Tataan juga menegaskan komitmen dalam memberikan advokasi kepada masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah mendukung masyarakat Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, yang saat ini sedang bersengketa dengan PTPN VII terkait lahan.

“Upaya advokasi akan diajukan melalui permohonan tertulis kepada pengurus Aliansi Masyarakat Menggugat PTPN VII Way Berulu. Ini merupakan bentuk solidaritas dan keberpihakan kami kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” tambah Nurul Hidayah.

Dengan semangat kebersamaan dan kerja nyata, DPC PERADI Gedung Tataan berharap dapat memberikan kontribusi optimal, baik dalam mengembangkan organisasi maupun menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. ( Bust)