BANDAR LAMPUNG- Dalam Kegiatan Paripurna Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, Senin (11/9)
Pengajuan tiga Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Dalam hal itu Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut usulan Pemkot Bandar Lampung memiliki dasar pemikiran, yang pertama ihwal Raperda tentang Perubahan APBD ditujukan untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
Eva menjelaskan faktor yang mengakibatkan perubahan APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2023 dikarenakan perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja serta pembiayaan daerah.
Selain itu, dikarenakan adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 yang berdasarkan hasil audit BPK-RI.
“Dan adanya kewajiban kepada pihak ketiga, yang perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023,“ katanya.
Ia menyebut pendapatan Bandar Lampung direncanakan sebesar Rp 2, 938 triliun, lebih meningkat sebesar Rp 541 miliar rupiah lebih.
“Atau sebesar 22,59 persen bila dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2, 397 triliun lebih, “ ungkapnya.
Eva menjelaskan dalam rencana pendapatan tersebut, pihaknya akan melakukan belanja daerah di 2023 sebesar Rp 2, 936 triliun.
“Yang secara umum rencana belanja dimaksud telah mengakomodir baik belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga,” jelas Eva.
Lalu Raperda kedua terkait Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan oleh Pemkot dikarenakan menyesuaikan undang-undang baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Agar menjamin kesesuaian antara peraturan daerah dengan undang-undang yang melandasinya, maka harus ditindaklanjuti dengan menyusun dan membentuk Perda baru untuk mengganti Perda yang lama sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi. Yang mana pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari sumber PAD,” tuturnya.
Dan terakhir usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang perangkat daerah Kota Bandar Lampung.
Eva menerangkan untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan sebagai bentuk penguatan kelembagaan perangkat daerah, maka perlu dibuat Perda baru.
“Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 perlu diubah dan disesuaikan,” pungkasnya. (Bust)
Be the first to write a comment.