Pringsewu| Kasus pencurian 14 unit ponsel dan uang tunai sejumlah Rp.900 ribu di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dua tersangka yang terdiri dari seorang pria dewasa dengan inisial DPH (25) yang berasal dari Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja dengan inisial FDS (14) dari Kecamatan Adiluwih berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada tanggal 23 Juli lalu. “Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp.900 ribu,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023) siang.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan bahwa akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp.20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Modus operandi kedua tersangka melibatkan pembongkaran genteng atap konter dan pencurian 14 ponsel dari etalase, sementara uang tunai diambil dari laci meja.

Menurut Kapolsek, peran dalam tindakan kejahatan tersebut dibagi dengan DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian.

Barang hasil kejahatan ini kemudian dibagikan oleh kedua tersangka, dengan DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp.4 juta dan uang tersebut habis dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan bersenang-senang. FDS, di sisi lain, hanya mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp.900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya.

Sekarang, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. “Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya (*)