Serang – (9/1/2022) DPC PERMAHI Banten pertanyakan keberadaan terminal Tunjung Teja yang tidak beroperasi.

Terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan penumpang, baran dan/jasa,serta perpindahan moda angkutan. Pengaturan Terminal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ memuat ketentuan dan peran strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Sistem transportasi nasional harus di kembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman menyoroti sekaligus meninjau lapangan terkait keberadaan Terminal Tunjung Teja, Kabupaten Serang bahwa sudah ada fasilitas Terminal namun tidak beroperasi dan tidak strategis. Padahal keberadaan terminal harusnya melihat kajian strategis dan penetuan lokasi harus melihat situasi serta titik dimana masyarakat membutuhkan keberadaan terminal tersebut. Sesuai UU LLAJ Pasal 33 – 42 memuat fungsi, klasifikasi, tipe terminal, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pembangunan dan pengoprasian terminal serta seluruh ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan terminal khsususnya di tingkat Daerah, dalam hal ini Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam hal ini, Terminal Tunjung Teja harusnya melewati berbagai kajian strategis dan perencanaan yang baik, dimana UU LLAJ pasal 37 tentang penetapan lokasi terminal harusnya memperhatikan tingkat aksesbilitas angkutan jalan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas, rencana pengembangan dan pusat kegiatan seperti berdekatan dengan akses publik, lembaga pendidikan, pasar dan lainnya, kelayakan teknis, finansial dan ekonomi dan tetap memperhatikan peraturan sesuai UU LLAJ serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Namun pada kenyataan tidak sesuai dengan harapan bersama dimana keberadaan terminal harusnya ramai dan masyarakat juga mengetahui secara luas bukannya sepi dan tidak ada aktivitas transportasi disana.

Lanjutan dalam UU LLAJ Pasal 40 mengenai pembangunan dan pengoprasian Terminal harusnya melewati berbagai prosedur dan tahapan serta memenuhi kelayakan kriteria untuk di bentuk terminal. Harusnya dilengkapi dengan rencana bangunan, buku kerja rencana bangunan, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analsis mengenai dampak lingkungan serta meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal. Maka dari itu DPC PERMAHI Banten pertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Serang mengenai keberadaan Terminal Tunjung Teja yang secara fisik bangunan sudah ada namun tidak beroperasi. Harus ada langkah strategis, terukur dan terarah agar terminal tersebut dapat beroperasi seperti kebanyakan terminal lainnya.

Disisi lain penegakan Hukum mengenai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, sangatlah miris dan banyak sekali praktek yang tidak sesuai seperti hal kecil saja kendaraan Bus yang menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang jalan, Di Jaln Tol atau yang lainnya. Yang harusnya pengawasan operasional Terminal kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Aparat Penegak Hukum mampu memberikan sanksi yang tegas. Padahal di UU LLAJ jelas didalam ketentuan pidana pasal 276 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal dalam hal ketentuan pasal 36 maka di pidana dengan kurungan 1 Bulan dan denda sebesar Rp. 250.000. Selain itu ada penyidik pegawai negeri sipil yang harusnya wajib berkoordinasi dan didampingi dengan aparat kepolisian sesuai wilayah hukum agar penegakan hukum di terminal seperti layak atau tidaknya kendaraan serta kapasitas muatan dan beratnya sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan keselamatan dalam menggunakan jasa angkutan umum. Ditambah lagi banyak kendaraan yang harusnya uji kelayakan dan penerapan tarif yang sesuai kepada penumpang dengan terpasang baik sebagai informasi bagi konsumen dalam hal ini penumpang. Aturan lanjutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek memuat semua aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan serta transportasi dan pengelolaan lingkungan terminal.

DPC PERMAHI Banten mendorong Pemerintah Kabupaten Serang kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk meninjau ulang keberadaan Terminal Tunjung Teja agar sesuai dengan fungsi keberadaan terminal seperti biasanya, dimana Perusahan Angkutan Jalan, penggunan jalan dan penegakaan lalu lintas yang tertib mampu memaksimal keberadaan terminal tersebut, Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khusus Kabupaten Serang.