Serang – (23/11/2021) DPC Permahi Banten menyoroti kasus kasus kejahatan seksual yang terjadi di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Baik di lingkungan keluarga, sekolah, lembaga tinggi, tempat kerja, tempat umum bahkan dan ruang privasi serta ruang ruang lainnya.

Terkhusus di Provinsi Banten termasuk di 8 Kabupaten dan Kota, marak terjadi dan bahkan menyasar siapapun baik kategori anak – anak ataupun dewasa. Negara lewat UUD 1945 menjamin terlindunginya harkat dan martabat manusia keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembangan serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Termasuk anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk tindakan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sesuai dengan penjelasan Komnas Ham ada beberapa jenis kejahatan seksual yang dialami oleh korban yang kebanyakan kaum perempuan antara lain ; 1. Perkosaan 2. Eksploitasi Seksual 3. Pelecehan Seksual 4. Ancaman dan percobaan perkosaan 5. Prostitusi paksa 6. Pemaksaan kehamilan 7. Pemaksaan Perkawinan 8. Pemaksaan Aborsi 9. Perdagangan perempuan untuk seksual 10. Kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan diskriminasi perempuan lewat aturan 11. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual 12. Perdagangan anak untuk dikerja paksa 13. Perdagangan perempuan untuk diselundupkan menjadi TKW ilegal 14. Praktik bernuansa seksual yang membahayakan perempuan. Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama yang perlu disadarkan bahwa tindakan tersebut, merupakan kejahatan seksual yang harus dibasmi dan dihindari.

Menurut KBBI bahwa pelaku seksual merupakan orang yang suka atau meremehkan orang lain, baik itu Seks (jenis kelamin) maupun perkara persetubuhan antara laki – laki dan perempuan. Namun dalam penjelasan KUHP dikategorikan hukum positif tidak dikenal istilah kejahatan seksual namun istilah yang dikenal perbuatan cabul. Sesuai KUHP diatur di BAB XIV tentang serangan kesusilaan pasal 281 sampai pasal 303. Perbuatan tersebut diartikan sebagai segala perbuatan yang melanggar norma kesopanan atau kesusilaan sehingga dapat dimasukan dalam kategori perbuatan cabul.

Karena sasaran utama biasanya kaum perempuan yang diidentikan lemah, namun harus kita sikapi bahwa perempuan juga perlu dihormati kemuliaan dan dijaga kesuciannya dengan baik. Lalu contoh kasus di KUHP, perbuatan cabul yang dilakukan laki laki atau perempuan yang sudah menikah, pasal 284. Selain itu, perkosaan pasal 285 atau membujuk orang yang belum dewasa pasal 29. Kejahatan seksual dapat di kategorikan perbuatan cabul atau percabulan di Indonesia dapat dijerat dengan pasal 289 sampai 296 ketentuan sanksi hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kejahatan seksual hari ini tidak hanya terjadi pada kalangan muda saja, atau dewasa juga pada anak anak. Ini kami prihatin dan amat mendorong seluruh komponen masyarakat dan pemerintah pusat atau kementrian terkait, daerah provinsi, kabupaten atau kota dan dinas terkait, serta penegak hukum agar secara aturan dapat di berikan kepastian, terutama aturan yang jelas untuk sanksi hukum yang berat bagi pelaku dan pemulihan nama baik bagi korban terutama anak anak, karena akibat tindakan pelecehan mendapat sorotan sosial yang buruk, diasingkan, kurang percaya diri bahkan mungkin ada yang sampai nekad bunuh diri.

Istilah hukum mengenai aturan khusus mengalahkan aturan umum atau dikenal dengan istilah lex spesialis derogat legi generalis, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2020 Tentant Perlindungan Anak. UU tersebut mengamanatkan bahwa Anak merupakan bagian terpenting dalam regenerasi kehidupan yang harus dijaga dan dilindungi dengan sewajarnya.

Berbicara kekerasan secara umum diatur dalam pasal 1 angka 15 a bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan yang dilakukan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan, secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancama dalam perbuatan, pemaksaan atau perampasan secara melawan hukum.

Bahwa menurut pasal 15 huruf F UU 35 Tahun 2014 harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan seksual. Lalu ada tindakan dan perlindungan khusus menurut pasal 59 ayat 1 dan 2 huruf j bahwa Negara dan komponennya harus melindungi secara khusus anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Ancaman pidana menurut pasal 76D dan 76E dengan penguatan di pasal 81 ayat 1 & 2 dan 82 ayat 1 & 2 , ayat 1 diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar rupiah. Ayat 2 apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan hukuman di tambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana ayat 1.

Dan kami berharap UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, dimulai dari tahapan penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Namun saya menyoroti 2 hal dalam UU ini, yaitu ketentuan di pasal 1 angka 6 dan 7 yaitu berbicara keadilan restoratif dan Diversi, dimana keadilan restoratif penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelsaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, sedangkan diversi berbicara tentang pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar peradilan pidana.

DPC Permahi Banten sering kali mendampingi beberapa kasus kasus kejahatan seksual, seperti kasus di cikeusal, di kaligandu, di cinangka dan yang terbaru di daerah cikande. Dan banyak kasus kasus yang signifikan meningkat akhir akhir ini berbicara masalah pelecahan seksual terutama korbannya adalah anak anak. Kami mendorong pihak Pemerintah pusat, kementrian terkait, KPAI ditingkat pusat dan daerah, Lembaga lembaga independen yang konsen terhadap perlindungan anak seperti LPA dan lainnya, pemerintah daerah dan kabupaten atau kota lewat dinas terkait untuk segera gencar melakukan penyuluhan dan edukasi secara cepat serta deteksi dini terhadap pelaku pelaku kejahatan seksual terutama dilingkungan terdekat semisal keluarga karena sering terjadi dan kebanyakan pelakunya adalah orang orang terdekat.