Bandar Lampung – (10/11/2021) Saat ini Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sedang mendampingi pengadu JF (ibu kandung dari MD, mahasiswi di salah satu universitas swasta di Lampung, semester II, berusia 19 tahun pada saat peristiwa terjadi, yang merupakan anak tunggal perempuan). Pada 15 Februari 2020, Mahasiswi ini berpindah agama dari non muslim menjadi muslim (mualaf). Proses mualaf dilakukan tanpa seizin dan tidak diketahui orangtuanya. Namun pada akhirnya, orangtuanya mengetahui bahwa anaknya telah berpindah agama.

Masalah menjadi muncul ketika ada pihak-pihak lain, yang mengaku ingin melakukan pendampingan dan penguatan keimanan dengan menjauhkan MD dari orangtua kandungnya yang berbeda agama. Bagi orangtua kandungnya, kebebasan anak untuk memilih agamanya tidak menjadi keberatan, walaupun secara sesaat mengalami shock. Karena, menurut keyakinan orangtuanya “agama apapun tidak masalah sejauh dia mengajarkan kebaikan”.

MD didalam surat pernyataan (yang indikasinya tidak dibuat sendiri), menyampaikan akan melakukan “pindah mukim” untuk mendalami agama dan meningkatkan keimanan. Namun, fakta yang terjadi, orangtua kandungnya dipersulit untuk melakukan komunikasi dan tidak diberitahukan keberadaan dimana MD berada. Orangtuanya menghubungi berbagai pihak yang terlibat dalam memfasilitasi perpindahan agama tersebut, namun sejak bulan April 2020 hingga sekarang hanya diberi kesempatan untuk bertemu secara langsung sekali, dan melalui aplikasi daring (zoom) sekali. Bahkan orangtuanya pernah diberitahukan bahwa MD mengalami gangguan psikologis, namun orangtua kandungnya tetap tidak diberi kesempatan untuk bertemu dan membantu proses pengobatannya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan orangtua MD membangun komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak yang terlibat, namun hingga hari ini tidak mendapatkan respon baik. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR sebagai pendamping dan kuasa hukum dari orangtua kandung MD akan mengadukan masalah ini kepada Kepala Kepolisian Daerah Lampung untuk segera melakukan tindakan penyelamatan kepada MD dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan yang melakukan pembatasan terhadap ruang gerak dan merampas kemerdekaan MD, menghalangi hak untuk memperoleh Pendidikan, dan memisahkan MD dengan orangtua kandungnya.