Pesawaran – (13/7/2021) Pabrik beton PT Wijaya Karya (WIKA) di Kecamatan Tegineneng diduga menjadi klaster baru penyebaran virus covid-19, karenanya diminta menerapkan sistem kerja dengan Work From Home (WFH).

Karyawan yang bekerja diperusahaan plat merah tersebut telah tercatat sedikitnya 36 orang terkonfirmasi positif covid-19 dan beberapa karyawan tersebut bertempat tinggal di Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut mendorong Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pesawaran sekaligus Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk menghimbau Pimpinan dan Direktur BUMN, BUMD serta seluruh perusahaan untuk mengatur sistem dan jam kerja karyawannya ditengah masifnya pandemi covid-19.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 045.2/13350/I/.03/2021 sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Pesawaran Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Penegasan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Maka dari itu Pemkab Pesawaran meminta pihak terkait untuk mengatur sistem kerja dan jam kerja perusahaan dan meminta pihak manajemen perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui informasi tentang Covid-19 di tempat kerjanya,” ujar Bupati Dendi Ramadhona, Selasa (13/07).

Dendi Romadhona juga menuturkan, tempat kerja juga berpotensi menjadi klaster penyebaran virus covid-19.
Oleh sebab itu, harus di antisipasi penularan virus tersebut.

,”Tempat kerja merupakan tempat perkumpulan manusia yang dapat berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, oleh sebab itu itu harus diantisipasi penularannya. Bahkan jika perlu, perusahaan membentuk tim penanganan Covid- 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, Bagian Kepegawaian, bagian K3 dan Petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari pimpinan tempat kerja tersebut” tutur Dendi.

“Selain itu pimpinan juga harus memberikan kebijakan untuk pekerja yang dicurigai terkonfimasi Covid-19 dan tidak memperlakukan kasus Covid-19 sebagai suatu stigma dan yang terakhir mengatur jadwal pekerja yang baru datang atau yang bekerja dari rumah,” ujar Dendi.

Untuk memutus penularan wabah virus covid-19 pengaturan harus dibuat di dunia usaha, karena mobilitas serta interaksi penduduk sangat besar kontribusi nya untuk memutus wabah covid-19.

“Maka dari itu perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan mengukur suhu badan karyawan yang tetap masuk, menyiapkan tempat cuci tangan, physical distancing, mewajibkan karyawannya memakai masker,” ucap Dendi.

“Perusahaan juga harus mengatur asupan nutrisi karyawan, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai covid-19,” imbuh Dendi.

Kemudian, perusahaan harus membuat larangan masuk bagi perkerja, tamu atau pengunjung yang datang dengan gejala covid-19.

“Perusahaan juga harus menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat skrining,”.lanjut Dendi lagi.

Bagi Perusahaan Swasta, BUMN atau BUMD yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran, serta ketentuan lainnya yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional dalam pencegahan dan penerapan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksi yang diberikan bisa sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”.pungkas Dendi.(bust)