Bandar Lampung (9/03/2021) – Maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid, membuat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi.

“Ya kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi” ujar Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

“Terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman, mengingat berbagai upaya sudah kami lakukan salah satunya kami pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019, yang berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada Wali Murid. Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam melakukan evaluasi internal,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan, namun dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2019, Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan, saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Selain itu pada tahun 2020 kami juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung, kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.

Untuk itu kami imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737, email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id dan telepon pengaduan 0721-251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.

“Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Kami berharap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan,” tutup Nur Rakhman Yusuf.