Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Denial Arif menekankan mengenai pemberantasan handphone, pungutan liar, narkoba (halinar) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Denial Arif kepada awak media, Senin (15/2).
Menurutnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah melakukan langkah-langkah progresif dalam melakukan pemberantas handphone, pungutan liar, narkoba (halinar),” Kami telah melakukan penandatangan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen awal kami terhadap pemberantasan Halinar bersama dengan seluruh pegawai Lapas Gunung Sugih di awal tahun 2021″, ujar Denial Arif.
Selain itu untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di dalam Lapas Gunung Sugih, Kalapas telah memutasikan sebanyak 146 Orang WBP ke Lapas lain di wilayah Lampung sebagai bentuk konsisten dalam memberantas Halinar di dalam Lapas.
” Kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dan Polres Lampung Tengah sebagai contohnya seperti Razia Penggeledahan Kamar Hunian bersama Polres Lampung Tengah”, tutupnya.
Untuk memudahkan pemantauan di dalam Lapas Kalapas Gunung Sugih juga menambahkan 43 titik CCTV serta mengaktifkan Pos Wasrik yang melibatkan Warga Setempat sebagai penjaga, selain itu Kalapas Juga memasang Akses Door sebagai tambahan keamanan sehingga tidak sembarang orang melintas untuk masuk dan keluar di dalam Lapas.
Be the first to write a comment.