JAKARTA (1/2/21) – Pada 22 Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani regulasi baru dari penjualan pulsa dan kartu perdana.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
Regulasi ini akan mulai berlaku pada hari ini, 1 Februari 2021.
Namun setelah viral di sosial media, Sri Mulyani memberikan klarifikasi lewat laman Instagramnya.
Adapun Penjelasan mengenai
(PMK 06/PMK.03/2021) antara lain
1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dsn vocer.
3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan Pengenaan adalah sebagai berikut :
1. Pemungutan PPN
Pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
b. Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
c. Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai vocer, karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPH Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana token listrik dan voucer”, kata Sri Mulyani dikutip dari laman instagramnya
“Pajak yang Anda bayar juga untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama” Tutup Bu Menteri.
Be the first to write a comment.