Saburainews.id, Jawa Timur –  Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer  Non Kategori diatas 35 tahun (GTKHNK35+) Wilayah Jawa Timur mengadakan pertemuan dengan salah satu Panitia Kerja Komisi X DPR RI, H Moh Nur Purnamasidi.

Dalam pertemuan yang diadakan di Warung Kembang, Ajung, Jember pada Senin (22/2/21) kedua pihak membahas bagaimana kelanjutan perjuangan nasib guru honorer yang sedang diperjuangkan bersama.

Disampaikan oleh perwakilan GTKHNK35+ di Jember, kesimpulan dari pertemuan tersebut diantara lain :
1. Seluruh anggota Komisi X secara aklamasi mendukung perjuangan GTKHNK 35+ secara penuh, supaya dingkat menjadi PNS tanpa Tes (Afirmasi).

2. Ada 2 mekanisme pengangkatan PNS tanpa tes yaitu :
A. KEPPRES ( dikeluarkan oleh Presiden )
B. PERPU ( dikeluarkan jika situasinya sangat  mendesak )
Kedua jalur tersebut tidak bisa dilakukan karena melawan UU ASN dimana “setiap pengangkatan PNS harus melalui jalur tes” sehingga perlu mengamandemen UU ASN  dengan mengubah 1 pasal tentang teknik seleksi dalam proses pengangkatan PNS dengan cara  memasukkan “afirmasi”  menyangkut mekanisme pengangkatan pegawai negeri tanpa melalui tes.

3. Merevisi UU ASN (dengan cara memasukkan jalur afirmasi sebagai metode pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes)

4. Komisi X berjanji dalam waktu 3 bulan UU ASN sudah direvisi.

5. Tim Panja menyiapkan langkah hukum dan strategis yang tidak cacat hukum didalam perjalanan pengangkatan PNS tanpa tes.

6. Selama proses bekerjanya PANJA, komisi X sdh mengadakan kordinasi dan loby-loby untuk mendapat dukungan dari semua instansi yg terkait (Mendikbud, Menkeu dll) meskipun sampai saat ini hanya Menpan RB perlu adanya loby2 khusus, namun tim Panja terus berjuang dan mengakomodir aspirasi daerah. Mengingat menteri pendidikan Nadim Makarim pun menyarankan agar ada  upaya untuk merevisi UU ASN dengan memasukkan bagian Afirmasi yg menyangkut mekanisme pengangkatan pegawai negeri. Untuk itu kita wajib memunculkan energi positif agar mendukung perjuangan tim panja.

7. Sampai hari ini jember lumajang belum menyampaikan ke pusat berapa kebutuhan guru, karena ada kemungkinan muncul kekhawatiran akan membebani daerah masing-masing.

8. PPPK di tiadakan (ditunda) sebelum adanya hasil revisi UU ASN dikeluarkan.

Diberitakan sebelumnya pertemuan antara GTKHNK35+ dan Panja Komisi X DPR RI juga dilakukan di Kabupaten Gresik Jawa Timur yang dihadiri langsung oleh Ketua GTKHNK35+ Kabupaten Jawa Timur.